Asuransi Syariah untuk Kendaraan
Penggunaan asuransi untuk kendaraan adalah hal yang umum. Apalagi, setelah tersedianya Asuransi Syariah untuk kendaraan semakin banyak masyarakat yang mengasuransikan kendaraannya. Dengan adanya asuransi syariah, maka masyarakat yang merasa ragu mengenai pengelolaan uang dalam perusahaan asuransi akan merasa lebih yakin. Karena, asuransi ini akan mengelola setiap dana yang masuk dan keluar berdasarkan hukum islam, sehingga jauh dari segala macam riba dan hal lainnya yang bertentangan dengan hukum islam.
Pada asuransi syariah untuk kendaraan, pengelolaan uang juga didasarkan pada hukum islam. Sistemnya tidak berbeda jauh dengan asuransi kendaraan pada asuransi konvensional, hanya saja pada beberapa perusahaan asuransi akan memberikan bagi hasil untuk peserta asuransi. Bagi hasil ini diberikan jika sampai masa berlaku polis kendaraan peserta asuransi tidak mengalami risiko, sehingga tidak mengajukan klaim apapun pada perusahaan asuransi.
Asuransi ini memberikan 2 pilihan perlindungan, yaitu TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Pada asuransi TLO, perusahaan asuransi hanya memberikan perlindungan pada kendaraan jika kendaraan hilang. Namun, jika kendaraan hilang karena kelalaian dari pemilik kendaraan atau peserta asuransi (lupa mengunci mobil, penipuan, dan beberapa hal lainnya) maka perusahaan asuransi tidak akan memberi pertanggungan pada peserta asuransi.
Jika peserta asuransi memilih untuk menggunakan jenis asuransi All Risk, maka perusahaan asuransi akan memberikan pertanggungan atas apapun yang terjadi pada kendaraan. Ketika kendaraan mengalami risiko seperti terlibat kecelakaan, pencurian, tabrakan, terbakar atau hal lainnya akan di cover oleh perusahaan asuransi. Karena manfaat yang akan diterima oleh peserta asuransi jauh lebih banyak daripada asuransi TLO, maka biaya premi yang dibebankan kepada peserta asuransi All Risk akan lebih tinggi.
Asuransi TLO maupun All Risk tidak dapat meng-cover kendaraan jika mengalami kerusakan akibat huru-hara, banjir, terorisme, dan pemogokan. Namun, peserta asuransi dapat menambahkan manfaat perlindungan ini untuk kendaraannya dan tentunya premi yang dibayarkan juga akan bertambah. Apapun jenis asuransi yang dipilih oleh peserta asuransi, ada baiknya jika peserta asuransi tetap memperhatikan isi polis asuransi agar proses klaim dapat berjalan lancar ketika terjadi risiko pada mobil. (Yv)